JurnalPatroliNews – Surabaya – – Olifa Sita (22), seorang wanita di Surabaya, menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami sirinya, Stefen Fiagas Betty (33). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang tangan dan memar akibat cekikan serta benturan benda tumpul.
Kapolsek Tandes, Kompol Aspul Bakti, menjelaskan bahwa insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di sebuah indekos di Jalan Manukan Bakti, Kelurahan Manukan Kulon, pada Selasa (14/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat setelah mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Kondisi pelaku yang di bawah pengaruh alkohol memicu terjadinya cekcok mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik secara brutal.
“Korban tangannya dipatahkan dengan cara ditekuk, leher dicekik, dan kepalanya sempat dibenturkan ke tembok. Tindakan ini dilakukan pelaku dalam kondisi pengaruh minuman alkohol,” ujar Kompol Aspul Bakti saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
Aksi Penyelamatan oleh Warga Dalam kondisi kesakitan, korban berhasil melarikan diri keluar kamar untuk meminta pertolongan.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera bertindak cepat dengan menolong korban dan mengejar pelaku yang sempat berusaha mengejar istrinya tersebut.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga di Balai RW 15 Wonorejo Manukan, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Warga kemudian menghubungi pihak Polsek Tandes untuk menyerahkan pelaku agar diproses secara hukum.
Penanganan Medis dan Status Hukum Sementara pelaku diamankan, korban langsung dievakuasi oleh tim TGC (Tim Gerak Cepat) dengan didampingi anggota Reskrim menuju Rumah Sakit Dr. Soetomo guna mendapatkan penanganan medis intensif atas luka-luka yang dideritanya.
Saat ini, Stefen Fiagas Betty telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolsek Tandes. Atas perbuatan sadisnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.














