JurnalPatroliNews – Jakarta – Â Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia turut berpartisipasi dalam sidang pengujian Undang-Undang terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/4/2026).
Kehadiran tim JPN yang dipimpin Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Yuni Daru Winarsih, merupakan bagian dari tugas sebagai penerima kuasa substitusi Presiden RI dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 31/PUU-XXIV/2026.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah atas permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Permohonan tersebut diajukan dengan alasan adanya potensi pelanggaran hak konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” ujar Anang Supriatna Kapuspenkum.
Pemerintah dalam sidang tersebut diwakili oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keterangan pemerintah dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam pemaparannya, pemerintah menegaskan bahwa secara yuridis maupun materiil, pengaturan dalam KUHAP baru merupakan bagian dari penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Salah satu poin penting adalah pengakuan terhadap peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan.
Pemerintah juga menilai bahwa keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHAP tidak dimaksudkan sebagai organ represif, melainkan sebagai elemen penting yang mendukung fungsi pemasyarakatan. Hal ini dinilai memperkuat harmonisasi antara KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Terkait penerapan restorative justice, pemerintah menjelaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana dan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, dengan tetap berada dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa penempatan penyidik Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru merupakan bagian dari konsep diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dalam skema ini, penyidikan dilakukan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan perkara oleh hakim di pengadilan.
Koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri juga dinilai tetap berjalan sesuai ketentuan, di mana PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Melalui keterangan tersebut, pemerintah berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan secara komprehensif aspek filosofis, yuridis, dan praktis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan KUHAP baru.














