JurnalPatroliNews – Jakarta – Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,2 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu (18/4).
Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir berinisial R tak berkutik saat petugas menemukan barang haram tersebut di dalam tas bawaannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat petugas di gerbang penyeberangan menuju Pulau Jawa. Kecurigaan bermula saat tas berwarna hitam yang dibawa pelaku melewati pemeriksaan mesin pemindai x-ray di pelabuhan.
Temuan Barang Bukti dan Interogasi Hasil pemeriksaan manual terhadap tas mencurigakan tersebut mengungkap keberadaan kristal putih yang dikonfirmasi sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 12.263 gram. Selain sabu, petugas juga menemukan lima butir pil ekstasi (inex) yang disembunyikan di dalam tas yang sama.
Dalam interogasi singkat, pelaku berinisial R mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial RZ yang berada di Malaysia. Pelaku mengambil barang tersebut di sebuah rumah kosong di wilayah Kota Klang, Selangor, dengan tujuan akhir pengiriman ke Surabaya, Jawa Timur.
Modus Operandi Jalur Tikus Perjalanan pelaku untuk membawa narkotika tersebut tergolong panjang dan menggunakan moda transportasi yang berganti-ganti guna mengelabui petugas.
R menyeberang dari Malaysia menuju Tanjung Balai menggunakan speedboat, kemudian melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru. Dari Pekanbaru, pelaku menggunakan bus dan jasa ojek hingga tiba di Pelabuhan Bakauheni.
Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke Surabaya. Namun, hingga saat penangkapan, ia baru menerima uang operasional sebesar Rp 3 juta serta sejumlah mata uang asing.
Langkah Pengembangan Kasus Selain menyita belasan kilogram sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.096.000 dan 650 Ringgit Malaysia.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu anggota jaringan lainnya, termasuk sosok pengatur perjalanan dan penerima barang di Surabaya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan penyeberangan utama sebagai titik transit menuju pusat-pusat kota di Indonesia.














