Usai Penggeledahan Rumah, Kadis Kominfo Madiun Noor Aflah Diperiksa KPK


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Madiun, Noor Aflah, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kediaman Noor Aflah pada 6 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari total sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026. Mereka adalah Wali Kota Madiun, Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkap, dugaan pemerasan bermula pada Juli 2025 saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui sejumlah pejabat, termasuk Kepala Perizinan DPMPTSP, Sumarno, dan Kepala BKAD, Sudandi. Pengumpulan dana tersebut menyasar pihak pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Yayasan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan dalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES tengah dalam proses alih status menjadi universitas.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba di wilayah Madiun.

Tak hanya itu, penyidik turut mengungkap dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.

KPK juga mencatat adanya penerimaan lain oleh Maidi dalam periode 2019–2022 yang diduga berasal dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Secara keseluruhan, jumlah uang yang diduga diterima mencapai Rp2,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.

Pemeriksaan terhadap Noor Aflah diharapkan dapat memperjelas peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, sekaligus memperkuat konstruksi hukum yang tengah dibangun penyidik.