JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia justru mendorong setiap partai politik, baik yang berada di parlemen maupun non-parlemen, untuk terlebih dahulu melakukan simulasi guna memastikan aturan yang dilahirkan nantinya lebih matang dan implementatif.
Hal tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (21/4). Ia mempertanyakan urgensi desakan untuk mempercepat pembahasan regulasi pesta demokrasi tersebut jika pada akhirnya justru berisiko menimbulkan celah hukum.
“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?” ujar Dasco menanggapi pertanyaan awak media mengenai perkembangan RUU Pemilu.
Dasco menjelaskan bahwa berjalannya tahapan pemilu sebenarnya tidak memiliki ketergantungan mutlak pada keberadaan undang-undang baru. Menurutnya, seluruh proses transisi demokrasi tetap dapat berjalan dengan menggunakan regulasi yang sudah ada.
Ia mengingatkan bahwa sejarah mencatat UU Pemilu telah berulang kali digugat dan dibatalkan sebagian isinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Loh, tahapan itu tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan undang-undang yang lama, tahapan tetap bisa jalan.
Kita sudah bolak-balik digugat, MK membatalkan, memutuskan pilih ini-itu, lalu berubah lagi. Jadi untuk kali ini, tolong kita semua bersabar,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa DPR ingin memastikan RUU Pemilu yang disusun kali ini mendekati kondisi ideal dan mampu menjawab tantangan zaman.
Proses yang hati-hati dan partisipatif dinilai lebih penting daripada mengejar durasi waktu yang singkat.
“Kita ingin membuat Undang-Undang Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna, meski mungkin tidak sempurna. Kami meminta partai-partai politik melakukan simulasi. Jadi jangan diburu-buru,” imbuhnya.
Ia pun mencontohkan bahwa agenda penting seperti rekrutmen komisioner KPU dan Bawaslu tetap sah dilakukan tanpa harus menunggu revisi rampung.
Langkah ini diambil untuk menghindari adanya sengketa hukum di kemudian hari yang justru bisa membingungkan penyelenggara negara.
“Jangan sampai kita cepat-cepat, nanti ada lagi yang menggugat. Kita kan bingung kalau MK memutuskan sudah satu sampai lima, tapi ada lagi keputusan lain. Sementara keputusan MK itu final dan mengikat. Begitulah kira-kira,” pungkas Dasco.














