KPK Rampungkan Dakwaan Penyuap Pejabat Bea Cukai, Nilai Suap Diduga Tembus Rp40 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta –Ketiga terdakwa yang akan menjalani persidangan tersebut berasal dari pihak swasta, yakni:

  • John Field (Pemilik PT Blueray);
  • Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray); dan
  • Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).

“Hari ini (21/4), Tim JPU telah melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Jaksa KPK, M. Takdir, kepada awak media.

Dalam konstruksi perkaranya, Takdir mengungkapkan bahwa nilai suap yang diberikan kepada oknum pejabat Bea Cukai mencapai angka yang sangat fantastis, jauh melampaui barang bukti yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Setelah proses penyidikan mendalam, nilai suap ini ternyata lebih dari Rp40 miliar. Ini khusus untuk urusan pabean. Rincian lengkapnya akan kami buka saat persidangan perdana nanti,” tambah Takdir.

Kronologi Skandal Suap Jalur Impor

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang membongkar praktik pemufakatan jahat antara penyedia jasa perantara impor (forwarder) dengan otoritas pabean. KPK menetapkan enam orang tersangka dalam klaster pertama ini, termasuk tiga pejabat strategis di Ditjen Bea Cukai, yakni:

  1. Rizal (Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC);
  2. Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC); dan
  3. Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC).

PT Blueray diduga menyuap para pejabat tersebut guna “mengamankan” jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia agar terhindar dari prosedur pemeriksaan yang semestinya.

Pengembangan Kasus dan Gratifikasi

Tak berhenti di situ, KPK melakukan pengembangan ke kasus kedua yang melibatkan dugaan gratifikasi. Dalam klaster ini, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka.

Budiman diduga memerintahkan bawahannya untuk menampung uang dari para pengusaha. Sebagai bukti kuat, tim penyidik KPK menemukan uang tunai sebesar Rp5 miliar yang tersimpan di dalam lima koper di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Persidangan John Field dan kawan-kawan diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh jejaring korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.