JurnalPatroliNews – Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan klarifikasi tegas terkait video viral pengeroyokan pengunjung di Warung Kamyu, Buleleng, yang diduga melibatkan oknum petugas keamanan.
Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas), Polda Bali memastikan bahwa para pelaku bukanlah anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi.
Dirbinmas Polda Bali, KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H., M.H., menyatakan bahwa status para pelaku telah dikonfirmasi melalui koordinasi dengan Polres Buleleng dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi).
“Berdasarkan hasil pengecekan, pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan anggota Satpam resmi. Mereka tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Suastika, Rabu (22/4).
Langgar Aturan Pamswakarsa
Penegasan ini merujuk pada Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa. Dalam regulasi tersebut, Satpam didefinisikan sebagai profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas yang wajib melalui proses rekrutmen, pelatihan, hingga pengukuhan resmi.
Setiap anggota Satpam yang sah wajib mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mengenakan atribut sesuai wilayah penugasan. Polda Bali menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggunakan atribut keamanan namun justru melakukan tindakan kekerasan yang bertentangan dengan fungsi pengayoman masyarakat.
“Tindakan kekerasan oleh oknum tanpa legalitas ini murni pelanggaran hukum dan sama sekali tidak mencerminkan nilai profesionalisme profesi Satpam,” tambahnya.
Intensifkan Penertiban Atribut
Menyikapi penyalahgunaan atribut ini, Ditbinmas Polda Bali berkomitmen untuk semakin mengintensifkan langkah penertiban di lapangan, meliputi:
- Tibgamsatpam: Penertiban penggunaan seragam dan atribut oleh pihak tak berwenang.
- Binkamsa: Peningkatan pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan Satpam resmi.
- Supervisi BUJP: Pengawasan ketat terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan.
Ke depan, Polda Bali akan mempererat kerja sama dengan APSI dan Abujapi guna memastikan seluruh petugas keamanan di tempat usaha memiliki legalitas yang jelas.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyebut pelaku sebagai “Satpam” sebelum terverifikasi, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Buleleng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














