Uang Haram Narkoba Jadi Aset: Istri dan Anak Bandar Besar Ko Erwin Ringkus di NTB

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus melakukan pembersihan terhadap jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Tim gabungan berhasil meringkus tiga tersangka baru yang merupakan keluarga inti dari sang bandar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi (istri), serta dua anak Ko Erwin, yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa para tersangka ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.

“Ketiganya ditangkap terkait kasus pencucian uang dari bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ujar Brigjen Pol Eko dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Penyitaan Aset Bernilai Fantastis

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkotika. Aset-aset tersebut kini dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU.

“Sejumlah barang bukti berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait aset telah kami sita dari ketiga tersangka,” jelas Eko. Saat ini, istri dan kedua anak Ko Erwin telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Rekam Jejak Ko Erwin dan Skandal Kapolres Bima

Nama Ko Erwin menjadi sorotan tajam setelah teridentifikasi sebagai pemasok sabu yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia diduga memasok sedikitnya 488 gram sabu kepada jaringan tersebut.

Tak hanya sebagai pemasok, Ko Erwin juga dikenal sebagai penyuap aparat. Ia tercatat pernah menyetorkan uang dalam jumlah besar, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp2,8 miliar, kepada oknum pejabat kepolisian guna melancarkan bisnis haramnya.

Bandar residivis ini sebelumnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Februari lalu saat mencoba melarikan diri ke Malaysia bersama dua rekannya, berinisial A dan R.

Meskipun pernah divonis oleh PN Makassar pada 2018, Ko Erwin kembali mengendalikan pasar narkoba sesaat setelah menghirup udara bebas.