JurnalPatroliNews – Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengungkap fakta baru terkait operasional day care di wilayah Umbulharjo yang tersandung kasus dugaan penganiayaan anak. Lembaga penitipan anak tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan mendalam ke Dinas Pendidikan maupun dinas perizinan, tempat tersebut terbukti ilegal.
Ketidakhadiran dokumen resmi ini memperberat posisi pengelola di tengah penyelidikan kasus kekerasan dan penelantaran yang saat ini sedang didalami kepolisian.
“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke dinas perizinan, memang tempat itu belum ada izinnya,” ujar Retnaningtyas saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (25/4).
Atas temuan tersebut, Pemkot Yogyakarta akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan permanen terhadap operasional day care tersebut.
Retnaningtyas menambahkan bahwa langkah penutupan ini sejalan dengan proses penanganan kasus pidana yang sedang berjalan di Polresta Yogyakarta. Koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Menanggapi insiden ini, Pemkot Yogyakarta mengambil langkah preventif dengan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh jasa penitipan anak di 45 kelurahan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelayakan dan aspek legalitas setiap day care guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dalam proses pendataan tersebut, DP3AP2KB akan melibatkan pihak Kelurahan, Mantri Pamong Praja (MPP) di setiap wilayah, serta Dinas Pendidikan.
Upaya ini dilakukan untuk memetakan mana saja lembaga yang sudah berizin dan mana yang belum, sehingga pemerintah dapat memberikan pendampingan atau tindakan administratif yang diperlukan demi keamanan anak-anak di Kota Yogyakarta.














