Buntut Penarikan Paksa Mobil Lexus Rp 1,3 Miliar, Warga Surabaya Akan Lapor ke OJK

JurnalPatroliNews – Surabaya – Andy Pratomo, seorang warga Surabaya, menyatakan komitmennya untuk melaporkan sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini diambil setelah mobil Lexus RX350 miliknya, yang dibeli secara tunai seharga Rp 1,3 miliar, hendak ditarik paksa oleh sejumlah penagih utang atau debt collector (DC).

Andy menegaskan bahwa pelaporan ke OJK bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah munculnya korban baru dari praktik penagihan yang dinilainya ilegal.

Ia merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami tekanan psikologis akibat tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum DC di kediamannya.

“Saya sekeluarga trauma dan dipermalukan karena mereka memaksa masuk ke rumah saya hingga tetangga keluar semua. Saya menginginkan keadilan agar masyarakat lain tidak menjadi korban praktik serupa,” ujar Andy kepada wartawan.

Insiden ini bermula pada 4 November 2025, ketika sejumlah DC mendatangi rumah Andy dengan dalih adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan atas unit kendaraan berpelat nomor B 1911 DCP.

Padahal, Andy memiliki bukti kepemilikan sah berupa kuitansi pembelian tunai di Jakarta pada September 2025, lengkap dengan BPKB dan faktur asli.

Perselisihan tersebut sempat dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk proses mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak leasing menunjukkan fotokopi akta fidusia, namun polisi menemukan kejanggalan pada dokumen tersebut yang menuliskan tipe kendaraan sebagai RX250—tipe yang diketahui tidak pernah diproduksi oleh merek Lexus.

Verifikasi lebih lanjut dilakukan di Samsat Manyar Kertoarjo pada 5 November 2025. Hasil pengecekan fisik dan dokumen oleh petugas Samsat menyatakan bahwa surat-surat yang dipegang Andy adalah sah dan asli.

Di sisi lain, pihak leasing tidak hadir dalam proses verifikasi tersebut, meski sebelumnya bersikeras bahwa kendaraan tersebut terkait perjanjian kredit atas nama individu lain berinisial AH.

Atas kejadian ini, Andy telah resmi melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana percobaan perampasan, perbuatan tidak menyenangkan, hingga pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 368, Pasal 335, dan Pasal 310 KUHP. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian.