Modus Nyamar Jadi Pria di Medsos, Seorang Wanita Diamankan Polres Tapteng Terkait Pelarian Anak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pelarian anak di bawah umur yang melibatkan manipulasi identitas di media sosial.

Seorang wanita berinisial ANF (20), warga Nganjuk, Jawa Timur, diamankan petugas setelah diduga membawa kabur seorang gadis berusia 16 tahun berinisial EW, warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak yang diajukan keluarga korban pada Senin (20/4).

Korban dilaporkan tidak kunjung kembali ke rumah setelah sebelumnya berpamitan untuk membeli jajanan pada Minggu pagi. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.

Melalui penelusuran digital dan lapangan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan korban yang tengah melakukan perjalanan darat melintasi wilayah Sumatera menuju arah Lampung. Keduanya akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bakauheni saat sedang bersiap menyeberang menuju Pulau Jawa menggunakan kapal feri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ANF melakukan manipulasi identitas dengan menyamar sebagai seorang pria di aplikasi TikTok untuk mendekati korban.

Setelah berhasil membangun komunikasi dan kepercayaan melalui ruang siber, pelaku kemudian nekat menjemput dan membawa korban dari wilayah Sibolga dengan tujuan akhir ke Pulau Jawa.

Kasi Humas Polres Tapteng, Iptu Anto Patar Limbong, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang lesbian yang sengaja menggunakan profil pria di media sosial untuk mencari kekasih. Motif utama tersangka membawa kabur korban adalah untuk menjadikannya pasangan romantis di tempat asalnya.

Saat ini, ANF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kependudukan milik korban yang dibawa oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.