JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) merilis pernyataan sikap keras menanggapi tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Eksekutif PUKIS, M. M. Gibran Sesunan, menilai insiden maut yang terjadi pada Senin (27/4) malam tersebut merupakan catatan kelam yang menuntut pertanggungjawaban besar dari negara dan operator.
PUKIS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem perkeretaapian nasional. Lebih jauh, lembaga kajian ini mendorong adanya perombakan besar-besaran di jajaran kepemimpinan kementerian dan operator terkait.
Pencopotan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan PT KCI dinilai perlu dilakukan demi menjamin akuntabilitas publik serta kelancaran proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Dalam analisisnya, PUKIS menyoroti adanya dugaan efek domino dalam manajemen keselamatan perkeretaapian.
Insiden yang diawali oleh temperan taksi hijau terhadap KRL diduga memicu kegagalan sistem yang gagal melakukan pemutusan dampak, sehingga berujung pada tabrakan fatal dengan kereta jarak jauh di lintasan yang sama.
PUKIS menilai adanya korelasi kuat antara sekuens kejadian tersebut, baik disebabkan oleh faktor teknis persinyalan maupun faktor manusia.
Selain aspek teknis, PUKIS melontarkan kritik tajam terhadap penanganan lokasi kejadian pada menit-menit krusial.
Lemahnya sterilisasi lokasi yang memicu kerumunan warga hingga adanya aksi siaran langsung oleh individu di tempat kejadian dianggap sangat menghambat upaya penyelamatan.
PUKIS juga menyayangkan kehadiran pejabat yang tidak memiliki kewenangan teknis, seperti Raffi Ahmad, yang dinilai menunjukkan ketidakpahaman atas fungsi organisasi pemerintahan dalam situasi darurat.
Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, PUKIS mendesak pemerintah untuk mempercepat modernisasi infrastruktur, khususnya pembangunan jalur dwiganda (double-double track) guna memisahkan jalur KRL dengan kereta jarak jauh di wilayah Jabodetabek.
Penanganan perlintasan sebidang dan pembaruan sistem persinyalan juga dianggap sebagai kebutuhan mendesak yang tidak boleh ditunda lagi.
Terakhir, PUKIS memberikan apresiasi kepada tim penyelamat di lapangan namun tetap mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai berdampak buruk pada kinerja lembaga krusial seperti KNKT dan BASARNAS.
PUKIS menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada aspek teknis-operasional, melainkan harus menelusuri kelalaian regulator serta tanggung jawab hukum pihak operator taksi yang terlibat sebagai pemicu awal kejadian.














