JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan praktik pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Lemahnya pengawasan di lingkungan tersebut diduga menjadi celah bagi warga binaan untuk tetap mengoperasikan jaringan bisnis haram meski berada di balik jeruji besi.
Sorotan publik tertuju pada seorang narapidana berinisial HEN yang menghuni Kamar DA 6. HEN disinyalir masih aktif mengendalikan jaringan narkoba melalui akses komunikasi ilegal.
Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya bukti berupa pesan singkat dan rekaman suara (voice note) yang menunjukkan adanya instruksi langsung dari dalam lapas untuk mengatur pergerakan barang bukti di lapangan.
Dalam komunikasi tersebut, muncul istilah kondisi atau 86 yang diduga merujuk pada upaya pengondisian oknum tertentu agar aktivitas ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.
Temuan ini memicu spekulasi serius mengenai efektivitas pengawasan petugas atau bahkan kemungkinan adanya keterlibatan oknum lapas dalam memfasilitasi sarana komunikasi bagi narapidana.
Menanggapi situasi ini, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangka Belitung mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Mereka menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan yang bersifat sistematis.
LSM meminta dilakukan audit menyeluruh dan evaluasi total terhadap manajemen Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Selain mendesak pencopotan pejabat yang bertanggung jawab, LSM juga menyoroti program Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang selama ini dikampanyekan oleh jajaran pemasyarakatan.
Realitas di lapangan yang menunjukkan narapidana bebas berkomunikasi dinilai sebagai tamparan keras bagi kredibilitas institusi dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
LSM juga meminta agar permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) yang sedang diajukan oleh HEN segera ditangguhkan hingga seluruh dugaan keterlibatannya diusut tuntas.
Mereka khawatir jika dibiarkan, lapas justru beralih fungsi menjadi pusat kendali kejahatan ketimbang tempat pembinaan bagi narapidana.
Sebelumnya, pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang menyatakan komitmennya dalam memberantas barang terlarang di dalam sel.
Namun, masyarakat kini menanti pembuktian nyata atas janji tersebut. Hingga saat ini, upaya konfirmasi resmi kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian terkait masih terus berjalan guna mendapatkan klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.














