JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri akhirnya mengungkap hasil investigasi saintifik terkait kecelakaan maut yang melibatkan KRL, Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, dan sebuah taksi listrik di Bekasi Timur.
Berdasarkan asistensi olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan indikasi kuat adanya kelalaian dari pengemudi taksi yang memicu rentetan tabrakan tragis tersebut.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menjelaskan bahwa pengemudi taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dinilai lalai karena tidak memperhatikan kondisi sekitar saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalan Ampera pada Senin (27/4/2026) malam.
“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan keberadaan perlintasan kereta api. Peristiwa ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian, mengacu pada Pasal 110 Ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009 karena kendaraan umum tidak mendahulukan perjalanan kereta,” ujar Faizal dalam Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Kronologi bermula saat taksi listrik tersebut mengalami gangguan mesin atau mogok tepat di tengah rel. KRL KA 5181B rute Cikarang-Bekasi Timur yang tengah melaju kemudian menghantam taksi tersebut hingga mengakibatkan rangkaian kereta berhenti mendadak secara ekstrem.
Nahas, di saat yang hampir bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang tidak mampu menghindar dan menabrak rangkaian KRL tersebut.
Insiden memilukan ini mengakibatkan 16 penumpang KRL meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Faizal mengakui bahwa lokasi kejadian memang tidak memiliki palang pintu resmi maupun sinyal peringatan memadai, hanya mengandalkan palang bambu swadaya masyarakat.
Meski demikian, Polri menegaskan minimnya infrastruktur bukan menjadi alasan bagi pengendara untuk tidak waspada. “Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang.
Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam evaluasi keselamatan transportasi nasional, khususnya terkait pengamanan perlintasan sebidang yang masih banyak tersebar,” pungkasnya.














