JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rangkaian kebijakan strategis sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi kaum pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Dalam orasi di hadapan ribuan buruh di Jakarta, Jumat (1/5/2026), Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menjadikan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama kebijakan nasional.
Hadir mendampingi Presiden, sejumlah pejabat teras di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menaker Yassierli, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.
Presiden menyatakan bahwa setiap regulasi yang dilahirkan dalam satu tahun kepemimpinannya senantiasa berorientasi pada pembelaan terhadap rakyat kecil.
“Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Sebagai “kado” pada May Day 2026, Presiden mengumumkan pengesahan sejumlah aturan krusial, mulai dari UU No. 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga Perpres No. 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online.
Selain itu, pemerintah melakukan ratifikasi Konvensi ILO 188 guna menjamin kesejahteraan awak kapal perikanan nasional.
Momentum bersejarah juga tercipta dengan penetapan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk penghormatan tertinggi negara terhadap perjuangan hak-hak pekerja. Di sisi lain, untuk menjawab kekhawatiran sektor industri, Presiden membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keppres No. 10 Tahun 2026.
Tak hanya regulasi baru, Presiden memaparkan capaian yang telah berjalan sejak 2025, termasuk kenaikan upah minimum yang signifikan, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online, hingga subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pemerintah juga memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah selama enam bulan bagi pekerja yang terdampak efisiensi.














