JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan wilayah perairan perbatasan dan melindungi warga negara dari praktik tindak pidana perdagangan orang.
Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu (2/5/2026).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI ilegal yang diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam, menuju Pontian, Malaysia. Merespons informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi pada pukul 21.35 WIB.
Sekitar dua jam kemudian, petugas mendeteksi suara mesin boat mencurigakan yang melaju ke arah perbatasan Malaysia.
Aksi pengejaran sempat berlangsung dramatis karena speed boat selodang bermesin 200 PK tersebut tidak mengindahkan perintah untuk berhenti. Setelah petugas memberikan tembakan peringatan, kapal akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB. Seluruh penumpang beserta kru kapal kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48) dan satu anak buah kapal (ABK) berinisial A (37).
Sementara itu, 14 PMI non-prosedural yang diselamatkan terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan awal, seluruh korban dalam kondisi sehat. Namun, pemeriksaan terhadap tekong kapal menunjukkan hasil positif narkoba.
Para korban diketahui mengeluarkan biaya antara Rp5.000.000 hingga Rp13.000.000 untuk dapat diberangkatkan secara ilegal. Saat ini, tekong, ABK, beserta barang bukti kapal telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan pidana dan pengembangan kasus narkoba.
Adapun ke-14 PMI tersebut diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) guna penanganan lebih lanjut.
Keberhasilan operasi ini merupakan implementasi nyata dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk menegakkan hukum di laut secara tegas, khususnya dalam mencegah tindak pidana penyelundupan di wilayah perbatasan laut Indonesia.














