Berujung Damai, Kasus Keributan Debt Collector dan Nasabah di Depok Selesai Kekeluargaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi penarikan paksa sepeda motor oleh tiga orang diduga debt collector terhadap seorang ibu di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Kota Depok, berujung pada mediasi kepolisian. Insiden yang terjadi pada Selasa (5/5/2026) siang tersebut sempat memicu keributan warga dan kemacetan di sekitar lokasi kejadian.

Menurut keterangan warga di lokasi, Mustakim, para debt collector tersebut diduga telah mengincar korban dan langsung menghadang untuk meminta unit kendaraan.

Tindakan tersebut memancing amarah warga dan pengguna jalan lainnya karena dilakukan dengan cara membentak korban di muka umum. Akibatnya, sempat terjadi aksi saling dorong dan pemukulan sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.17 WIB.

Personel kepolisian segera diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di jalan raya.

Diketahui bahwa upaya penarikan unit tersebut didasari oleh adanya tunggakan cicilan kendaraan selama tiga bulan.

Guna menghindari konflik yang lebih luas, pihak kepolisian membawa kedua belah pihak ke Polsek Sukmajaya untuk menjalani proses mediasi.

Hasil dari pertemuan tersebut menyatakan bahwa kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Terkait penyelesaian tunggakan kendaraan, kedua pihak bersepakat untuk menuntaskan administrasi langsung di kantor leasing yang berlokasi di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Depok.

Pihak kepolisian mengimbau kepada penyedia jasa penagihan agar tetap mengedepankan prosedur hukum dan etika dalam menjalankan tugas guna menjaga ketertiban umum.