Polisi Jerat Pengendara Harley-Davidson di Toraja Utara dengan Pasal Kelalaian Lalu Lintas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara resmi menetapkan pengendara motor Harley-Davidson berinisial RDN alias Ridwan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah laki-laki berinisial J (10).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait insiden yang terjadi di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.

Atas perbuatannya, RDN dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu M. Nasrum Sujana, menegaskan bahwa berdasarkan pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Pihak kepolisian juga menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tragis tersebut bermula pada Kamis (30/4/2026) saat rombongan Harley-Davidson melintas dari arah Kota Palopo menuju Rantepao.

Tersangka RDN, yang saat itu bertindak sebagai penyapu jalan (sweeper), dilaporkan hilang kendali saat berada di lintasan jalan yang lurus sehingga ia terjatuh dari kendaraannya.

Namun, sepeda motor besar tersebut tetap melaju ke depan sejauh kurang lebih 40 meter tanpa pengendara.

Nahas, motor tersebut menabrak korban yang saat itu sedang berdiri di bahu jalan hingga membuatnya terlempar ke area persawahan.

Siswa kelas 5 SD tersebut sempat dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Pihak kepolisian terus mendalami kronologi secara utuh guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.