Polresta Pati Layangkan Panggilan Kedua, Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam Jemput Paksa

JurnalPatroliNews – Pati – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati secara resmi melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, Asyhari.

Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa sesuai prosedur hukum jika pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tersebut kembali mangkir dari pemeriksaan.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan bahwa panggilan kedua dijadwalkan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melacak keberadaan tersangka yang dilaporkan tidak diketahui posisinya oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya setelah mangkir dari panggilan pertama.

Terkait isu yang beredar luas di masyarakat mengenai kemungkinan tersangka melarikan diri, kepolisian masih melakukan pendalaman dan koordinasi intensif di lapangan.

Selain fokus pada pengejaran tersangka, Polresta Pati juga mengimbau kepada santriwati lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat proses penyidikan. Sejauh ini, pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi.

Ipda Hafid memastikan bahwa identitas pelapor, saksi, maupun pemberi informasi akan dirahasiakan sepenuhnya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mereka.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap Asyhari atas dugaan tindakan asusila di lingkungan pendidikan agama.

Polresta Pati berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan meminta kerja sama dari pihak-pihak yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku maupun adanya korban tambahan.