JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terpaksa ditunda.
Usai penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi mendalam terkait kondisi kesehatan terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang menjadi alasan ketidakhadirannya dalam ruang sidang.
JPU Roy Riady menegaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi langsung dan kunjungan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tim dokter menyimpulkan bahwa kondisi medis terdakwa secara umum dalam keadaan normal dan sehat.
Meskipun pihak Penuntut Umum menerima keluhan subjektif dari terdakwa yang mengaku merasakan sakit pada bagian belakang, hasil rekam medis menunjukkan tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan penggunaan bantuan medis intensif seperti infus.
Dalam keterangannya, JPU menyayangkan adanya kesan tidak jujur yang muncul selama proses persidangan.
Pihak JPU menyoroti penggunaan perban pada terdakwa yang memberikan kesan seolah-olah sedang menjalani perawatan infus, padahal dokumentasi menunjukkan posisi perban tersebut tidak sesuai dengan prosedur medis yang semestinya.
JPU mengimbau agar cara-cara yang dapat memicu opini buruk di masyarakat segera dihentikan demi menjaga marwah penegakan hukum.
Meski menemukan adanya ketidaksesuaian antara kesan visual dan hasil medis, Penuntut Umum menyatakan tetap menghormati aspek kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidak memaksakan kehadiran Nadiem dalam persidangan hari ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap etika hukum dan norma kepatutan, sembari tetap mendorong semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran di masa mendatang.













