JurnalPatroliNews – Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar pemusnahan massal terhadap jutaan batang rokok ilegal serta barang tanpa izin lainnya pada Kamis (7/5/2026).
Bertempat di Lapangan BDK Makassar, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari produk berbahaya.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp365,6 juta, hingga ratusan produk kosmetik ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk dijual jauh di bawah harga resmi pemerintah.
Data menunjukkan sepanjang Januari hingga April 2026, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan 448 kali penindakan yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp42,3 miliar.
Selain penindakan administratif, langkah hukum tegas juga diambil melalui mekanisme penyidikan dan sanksi administrasi ultimum remedium.
Di saat yang sama, pengawasan terhadap narkotika juga diperkuat dengan keberhasilan penggagalan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika yang diperkirakan menyelamatkan puluhan ribu jiwa.
Hingga akhir April 2026, kinerja penerimaan negara di wilayah Sulbagsel menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai Rp294,11 miliar atau lebih dari 55 persen dari target tahunan.
Martha memastikan pihak Bea Cukai akan terus mempererat sinergi dengan instansi terkait seperti TNI, Kepolisian, dan BPOM guna mendukung pertumbuhan industri legal serta memastikan perdagangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.














