Mendagri, Menkeu, dan Menteri PANRB Pastikan Keberlanjutan Program Daerah dan Nasib PPPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan pertemuan strategis bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (7/5/2026).

Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB ini bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Fokus utama pembahasan mencakup penataan sumber daya aparatur di daerah agar selaras dengan kapasitas fiskal serta jaminan kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi hasil rapat yang dinilai produktif dan solutif, terutama dalam menjawab kekhawatiran para kepala daerah mengenai Pasal 146 UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen mulai tahun 2027 mendatang.

Sebagai jalan keluar, pemerintah akan mengatur masa transisi penerapan batasan belanja tersebut melalui revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan asas lex posterior derogat legi priori, ketentuan dalam UU APBN terbaru nantinya akan menjadi acuan hukum yang memberikan ketenangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggarannya.

Selain aspek regulasi, pemerintah pusat juga menyiapkan strategi agar daerah dengan belanja pegawai tinggi tetap mampu merealisasikan program pro-rakyat.

Menteri Keuangan akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah guna menjaga geliat perekonomian lokal.

Skema dukungan dari pemerintah pusat ini diharapkan menjadi solusi agar belanja pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun beban belanja pegawai di suatu daerah masih berada di atas ambang batas 30 persen.