Polisi Makkah Ringkus Mukimin Indonesia Penjual Iklan Haji Palsu dan Menyesatkan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi kembali mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai residen atau mukimin di Makkah pada Jumat (8/5/2026).

Penangkapan ini dilakukan oleh Patroli Keamanan Ibu Kota Suci setelah pelaku terdeteksi menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui platform media sosial.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya intensif otoritas setempat dalam memberantas praktik haji ilegal menjelang puncak ibadah haji akhir Mei mendatang.

Dalam proses penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kartu haji palsu, kalung pengenal, serta peralatan cetak yang digunakan untuk memalsukan dokumen-dokumen tersebut.

Tersangka kini telah dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.

Penangkapan ini menambah daftar panjang WNI yang terjerat kasus serupa sejak awal bulan Zulkaidah lalu.

Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memberlakukan peraturan yang sangat ketat untuk mencegah pelaksanaan haji tanpa izin resmi.

Para pelanggar, termasuk mereka yang menyediakan jasa ilegal, terancam sanksi berat berupa denda hingga Rp400 juta, hukuman penjara, hingga tindakan deportasi dan pelarangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Merespons kejadian yang terus berulang, Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi instruksi dan peraturan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Calon jemaah diminta waspada terhadap tawaran haji melalui jalur tidak resmi di media sosial guna menghindari penipuan dan konsekuensi hukum yang merugikan di kemudian hari.