Polisi Ungkap Kronologi Penculikan Anak di Tulungagung: Korban Dibawa Kabur ke Lampung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap fakta terbaru dalam kasus penculikan balita berusia 1,5 tahun yang dilakukan oleh tersangka berinisial GH (52) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan, GH diketahui bukan seorang pengasuh profesional atau baby sitter, melainkan tetangga kos dari ibu korban yang bekerja serabutan.

Peristiwa ini bermula ketika ibu korban menitipkan anaknya kepada tersangka selama empat hari karena tuntutan pekerjaan pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa selama masa penitipan tersebut, tersangka secara konsisten menghalangi ibu korban untuk menemui anaknya dengan alasan balita tersebut sedang tertidur.

Kecurigaan baru memuncak pada hari keempat ketika tersangka tidak kunjung mengantarkan korban sesuai janji. Melalui panggilan video, ibu korban mendapati posisi tersangka sudah berada di dalam bus menuju Lampung, meskipun saat itu tersangka berdalih hanya sedang mengajak anak-anak berjalan-jalan.

Niat tersangka untuk membawa kabur korban semakin kuat dengan temuan bahwa seluruh barang pribadi di kamar kosnya telah dikosongkan dan dibawa dalam perjalanan menuju Lampung. Ibu korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut pada 5 Mei 2026 malam, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.

Saat ini, GH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 454 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sementara pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik aksi penculikan tersebut.