JurnalPatroliNews – Gresik – Jajaran Polsek Duduksampeyan berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang kerap meresahkan para pedagang di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Pria berinisial J (42), warga Desa Pandanan, ditangkap petugas setelah kedapatan memeras pemilik warung dengan dalih meminta uang keamanan.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang pemilik warung berinisial K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel.
Dalam aksinya, pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Panceng. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang kontribusi keamanan sebesar Rp 250 ribu.
Merasa curiga dengan gelagat pelaku, pemilik warung segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Petugas kepolisian yang menerima aduan langsung bergerak cepat menuju lokasi pada Sabtu (9/5) untuk melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, identitas asli J terungkap bahwa ia bukanlah anggota Polri melainkan warga sipil yang memanfaatkan status polisi untuk keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi penipuan ini ternyata telah berlangsung cukup lama. J diketahui sudah menjalankan modus pemerasan berkedok uang keamanan ini sejak awal tahun 2023. Salah satu korban bahkan mengaku telah memberikan uang secara rutin selama hampir tiga tahun karena merasa terintimidasi.
Total kerugian yang dialami salah satu korban mencapai Rp 2 juta, dengan nominal pungutan yang bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap kali pelaku berkunjung. Area operasi pelaku meliputi sejumlah warung makan dan kedai di sepanjang jalur utama Jalan Raya Duduksampeyan yang tergolong ramai lalu lintas kendaraan.
Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Duduksampeyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 250 ribu hasil pemerasan terakhir, serta beberapa bukti transfer perbankan dari para korban kepada tersangka.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, J dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan gangguan ketertiban umum.
AKP Bakri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kepolisian untuk meminta uang.
Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110 jika menemui praktik serupa di lapangan.














