JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, disertai pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis 5 tahun penjara.
Adapun Dwi Sudarsono dan Indra Putra masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan para terdakwa untuk menutupi pidana denda.
Jika penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total pidana penjara yang dijatuhkan, serta menetapkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti dalam perkara ini dinyatakan dipergunakan untuk perkara lain.
Selain itu, masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara. Untuk Hanung Budya Yuktyanta sebesar Rp10 ribu, sementara tujuh terdakwa lainnya masing-masing sebesar Rp7.500.
Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan segera mempelajari amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“JPU akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan akan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” demikian pernyataan tim JPU.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina jilid II yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan energi pelat merah tersebut dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.














