Waspada Kamuflase Penjualan Obat Terlarang: Polres Bogor Bongkar Modus Toko Kelontong hingga Warung Bakso

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor menunjukkan taji dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

Selama periode Januari hingga Mei 2026, pihak kepolisian sukses mengungkap 113 kasus narkoba dengan menetapkan 155 orang sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, merinci bahwa para tersangka terdiri dari 149 laki-laki dan 6 perempuan.

Berdasarkan jenis kasusnya, tersangka terdiri dari 48 orang terkait sabu, 5 orang ganja, 23 orang tembakau sintetis, dan 79 orang terkait Obat Keras Tertentu (OKT).

Peringkat Kedua Se-Jawa Barat Capaian masif ini menempatkan Satresnarkoba Polres Bogor pada posisi kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat polres jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Barang bukti yang berhasil disita pun cukup fantastis, meliputi:

  • Sabu: 1.543,98 gram
  • Ganja: 2.989,48 gram
  • Tembakau Sintetis: 1.874,14 gram
  • Obat Keras Tertentu (OKT): 50.228 butir
  • Minuman Keras: 9.468 botol

Fokus Berantas Obat Keras Tertentu Polres Bogor menaruh perhatian khusus pada peredaran OKT dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus pada April 2026.

Hanya dalam satu bulan hingga Mei 2026, Satgas ini telah mengamankan 55 tersangka dengan barang bukti 42.801 butir OKT.

Polisi juga membongkar berbagai modus operandi licin para pelaku, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD), sistem tempel (mapping), hingga metode “gendong on the spot“.

Bahkan, ditemukan praktik kamuflase penjualan OKT yang menyamar sebagai toko kosmetik, toko pulsa, warung bakso, hingga toko pupuk.

Ancaman Hukuman Berat Para tersangka kasus sabu, ganja, dan sintetis dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sementara itu, tersangka kasus OKT terancam hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Diperkirakan ada kurang lebih Rp3 miliar barang bukti yang diamankan. Pengungkapan kasus ini juga menyelamatkan 50 ribu jiwa lebih dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Wikha.