JurnalPatroliNews – Jakarta – Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memberikan pernyataan resmi merespons dugaan kasus prostitusi anak di kawasan Jakarta dan sekitarnya yang disinyalir melibatkan warga negara Jepang.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif terkait isu yang sempat ramai di media sosial tersebut.
“Surat kabar lokal dan media lainnya melaporkan bahwa Kepolisian Metropolitan Jakarta sedang menyelidiki setelah ditemukan unggahan berbahasa Jepang di media sosial yang menyiratkan prostitusi anak di Jakarta, Bekasi, dan daerah lainnya,” tulis keterangan resmi Kedubes Jepang, Kamis (14/5).
Ancaman Hukum Ekstrateritorial Kedubes Jepang menegaskan bahwa warga negaranya yang terbukti terlibat dalam praktik prostitusi anak tidak hanya akan berhadapan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tetapi juga dapat diproses secara hukum di Jepang. Hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran ekstrateritorial.
“Kepolisian Jepang secara aktif berupaya menuntut pelanggaran ekstrateritorial seperti prostitusi anak melalui kerja sama erat dengan lembaga penegak hukum asing,” tegas pihak Kedubes.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh warga Jepang di Indonesia bahwa hukum di tanah air melarang keras persetubuhan dengan anak dengan alasan apa pun.
Polda Metro Jaya Bidik Direktorat Siber dan PPA Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyelidikan kini difokuskan pada keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) terhadap anak di bawah umur. Penanganan kasus ini melibatkan kolaborasi antara Direktorat Siber serta Direktorat PPA dan PPO.
“Isu yang beredar tentang adanya WNA terkait dengan anak-anak di bawah umur. Ini masih didalami oleh direktorat siber dan direktorat PPA dan PPO,” ujar Budi Hermanto, Senin (11/5).
Ia menambahkan bahwa kepolisian sangat peduli terhadap kasus eksploitasi anak dan meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor melalui layanan 110.
Kasus ini mencuat setelah sebuah akun di media sosial X mengunggah konten dalam bahasa Jepang yang diduga menunjukkan penggunaan layanan prostitusi anak.
Unggahan tersebut juga melampirkan foto serta tarif transaksi seksual yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Jakarta.














