Bali Utara Digegerkan Ulah WNA Kanada, Imigrasi Pastikan Tak Ada Toleransi

JurnalPatroliNews | Singaraja – Penanganan terhadap warga negara asing yang dinilai meresahkan masyarakat kembali dilakukan aparat keimigrasian di Bali Utara. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memindahkan seorang warga negara Kanada berinisial FRP (51) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah diduga terlibat aksi pengrusakan properti milik warga di Kabupaten Buleleng, pada Rabu (13/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bali Utara.

Informasi yang dihimpun JurnalPatroliNews menyebutkan, pria asal Kanada itu sebelumnya diamankan aparat Kepolisian Resor Buleleng setelah diduga melakukan tindakan pengrusakan di kawasan Sangket, Kecamatan Sukasada. Usai menjalani penanganan awal di kepolisian, FRP kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status dan aktivitas keimigrasiannya di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan administrasi, FRP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026. Namun meski dokumen keimigrasiannya dinyatakan aktif, aparat imigrasi menilai tindakan yang bersangkutan telah menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Karena itu, Imigrasi Singaraja memutuskan memindahkan FRP ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menjalani proses penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Bali Utara akan terus diperketat, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah pemindahan deteni ini juga disebut sebagai bentuk komitmen aparat dalam memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia tetap mematuhi aturan hukum serta menghormati norma sosial masyarakat setempat.

Selain memperkuat pengawasan, Imigrasi Singaraja juga terus meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak yang dapat mengganggu kondusivitas daerah pariwisata di Bali Utara. (Sarjana)