JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang Warga Negara (WN) India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di dalam ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (14/5/2026).
Pria asing tersebut sebelumnya sedang menjalani tindakan pendetensian setelah diketahui melanggar izin tinggal berupa overstay selama ratusan hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa jasad SN pertama kali ditemukan pada Kamis pagi sekitar pukul 07.50 WIB.
Saat itu, petugas imigrasi sedang melakukan pengecekan rutin berkala terhadap kondisi ruang detensi dan mendapati yang bersangkutan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Awal Mula Penanganan Kasus Kasus pelanggaran keimigrasian yang menjerat SN bermula dari adanya laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan keluarga dan pemenuhan hak anak yang melibatkan seorang warga negara asing.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik SN.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SN hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang masa berlakunya telah habis atau overstay selama lebih dari 248 hari.
Pihak Imigrasi kemudian memanggil SN untuk diperiksa lebih lanjut pada 6 Mei 2026, di mana yang bersangkutan mengakui seluruh pelanggaran tersebut.
Proses Deportasi dan Langkah Penyelidikan Menindaklanjuti pelanggaran itu, pada 11 Mei 2026 Kantor Imigrasi Surabaya mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penempatan di ruang detensi.
Langkah ini diambil sembari menunggu proses pendeportasian kembali ke negara asalnya yang semula dijadwalkan pada tanggal 17 Mei 2026 mendatang.
Terkait insiden meninggalnya deteni ini, Agus menegaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, serta tim medis rumah sakit untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan visum et repertum dan autopsi sesuai prosedur hukum.
Pihak imigrasi juga telah menghubungi Konsulat Kehormatan India di Surabaya agar dapat meneruskan informasi ini kepada pihak keluarga korban.
Atas kejadian memilukan ini, pihak Imigrasi Surabaya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum, pihak internal imigrasi juga langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan ruang detensi.
Di sisi lain, imigrasi memastikan pemenuhan dan perlindungan terhadap anak korban tetap menjadi prioritas utama dengan pengawasan dari instansi terkait.














