JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Dedy Wiratama.
Oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan berperan sebagai sniper atau pengawas lapangan di kawasan kampung narkoba yang berlokasi di Gang Langgar, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (18/5) mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan saat ini sudah berhasil diamankan oleh jajaran Sat Brimobda Kalimantan Timur. Oknum polisi tersebut kini tengah ditempatkan khusus guna menjalani serangkaian proses pemeriksaan intensif.
Eko memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap Bripka Dedy difokuskan pada dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pengusutan etik ini juga akumulasi dari catatan buruk sebelumnya, di mana Dedy sempat dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil dua kali pengujian tes urine yang dilakukan berkala oleh internal kepolisian, sebelum akhirnya ia terseret dalam pusaran kasus baru pengamanan kampung narkoba ini.
Pihak Mabes Polri menegaskan bahwa proses hukum pidana narkotika terhadap Bripka Dedy dipastikan akan tetap berjalan secara tegas.
Namun, tahapan eksekusi pidana tersebut baru akan digulirkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera setelah seluruh tahapan sidang kode etik di internal kepolisian selesai dituntaskan.
Kronologi Penggerebekan Gang Langgar dan Jaringan Tersangka Operasi pembongkaran bisnis haram ini berawal dari aksi penggerebekan besar-besaran yang dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, pada Jumat (15/5) pagi.
Dalam operasi senyap tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan total 12 orang yang kini status hukumnya telah resmi dinaikkan sebagai tersangka.
Pada gelombang penangkapan awal di lokasi, polisi meringkus sembilan orang pria yang sebagian besar di antaranya diduga memiliki peran serupa dengan Bripka Dedy, yakni sebagai tim pengawas atau sniper untuk mengamankan jalannya transaksi jual beli narkoba dari intaian petugas.
Para pengawas yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Ade Saputra alias Ayam Jago, Tri Pamungkas, Muhamad Tamrin alias Ipin, Asrheel, Muhammad Aswin alias Wiwin, Muhammad Ical, Mustafa alias Mus, Kamarudin alias Dores, dan Idham Halid.
Selain mengamankan komplotan pengawas lapangan, petugas juga bergerak melakukan pengembangan ke sebuah hotel dan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga bertindak sebagai pembeli, yakni Fredhy Septian Akbar berusia 25 tahun dan Hariyanto berusia 36 tahun.
Dari tangan kedua konsumen tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Pada hari yang sama, tim buru sergap Bareskrim Polri juga berhasil melacak dan menciduk seorang bandar narkoba bernama Firnandes alias Nando saat berada di dalam kamar Hotel Fugo Samarinda.
Berdasarkan hasil interogasi dan keterangan para tersangka yang telah diamankan, lapak transaksi narkoba di Gang Langgar tersebut diketahui merupakan milik seorang pria berinisial H Endi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan perburuan intensif guna menangkap H Endi yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Selain sang pemilik lapak, polisi juga tengah mengejar dua eksekutor jaringan lainnya bernama Aandi Sudi yang diduga kuat berperan sebagai pemasok utama barang haram, serta seorang pelaku lain bernama Malik.














