OTT Besar-besaran KPK di Tiga Provinsi: 17 Orang Ditangkap Termasuk Tiga Pejabat Teras Imigrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara masif menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan otoritas imigrasi.

Operasi senyap yang dilangsungkan sejak Rabu kemarin tersebut berhasil menjaring belasan orang yang diduga terlibat praktik rasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa rangkaian penindakan hukum ini dilakukan di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Bali.

Hingga pengumuman resmi dikeluarkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, tim satgas kelembagaan antirasuah tercatat telah mengamankan total 17 orang.

Dari keseluruhan pihak yang ditangkap, delapan orang di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara sembilan orang lainnya yang turut diamankan oleh petugas merupakan pihak yang berasal dari sektor swasta.

Penangkapan Tiga Pejabat Teras Imigrasi dan Klaster Swasta

Salah satu pejabat pertama yang dikonfirmasi terkena operasi penindakan di lapangan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

KPK kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, di wilayah Jawa Barat.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga mengamankan mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.

Budi membenarkan bahwa pejabat tinggi imigrasi yang memiliki inisial G tersebut turut dibawa oleh petugas dalam operasi penindakan ini.

Selain klaster aparatur sipil negara, KPK juga meringkus beberapa orang dari unsur swasta yang terdeteksi berada di daerah Bali.

Sebanyak dua orang dari pihak swasta dilaporkan berhasil diamankan oleh tim penindakan saat petugas bergerak di lapangan wilayah Bali.

### Modus Operandi Izin Tinggal WNA dan Penyitaan Berbagai Aset

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan sengkarut proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Praktik lancung yang dibidik oleh penyidik terfokus pada tata cara penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia.

Selain KITAP, aliran dana ilegal tersebut diduga mengalir untuk mempermudah kepengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi penindakan terintegrasi ini, tim KPK turut menyita berbagai aset berharga yang dijadikan sebagai barang bukti perkara.

Petugas di lapangan menyita beberapa unit kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor milik pihak-pihak terkait.

KPK juga mengamankan simpanan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, khususnya Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD).

Tak hanya valas, tumpukan logam mulia berupa emas juga turut disita dari tangan para terduga pelaku korupsi tersebut.

Hingga saat ini, tim satgas KPK dikabarkan masih terus bergerak aktif di lapangan untuk melakukan pendataan detail jumlah barang bukti.

Komentar