JurnalPatroliNews – Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika berupa produk salep kulit yang mengandung ganja.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang warga Kabupaten Tegal berinisial M.
Pria berusia 34 tahun tersebut diamankan oleh petugas setelah terbukti memesan produk salep berbahan tanaman terlarang dari negara Thailand.
Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Lumbantoruan, mengonfirmasi bahwa rentetan peristiwa penyelundupan ini terendus pada Mei 2026.
Pihak kepolisian awalnya mendapatkan pasokan informasi dari jajaran Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket barang yang mencurigakan.
Informasi akurat tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan dengan menerapkan skema pengiriman di bawah pengawasan atau controlled delivery.
Dalih Pengobatan Sakit Kulit dan Ketegasan Hukum Indonesia
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, cairan salep yang dipesan oleh tersangka terbukti positif mengandung zat narkotika jenis ganja.
Hasil pengujian laboratorium forensik menegaskan adanya kandungan zat aktif dari tanaman kanabis di dalam produk kosmetik tersebut.
Di hadapan penyidik, tersangka berdalih bahwa pesanan tersebut murni digunakannya untuk keperluan pengobatan medis secara mandiri.
Tersangka mengaku nekat membeli salep tersebut karena mengklaim ampuh untuk menyembuhkan penyakit kulit yang tengah diidapnya.
Pria paruh baya ini juga membeberkan bahwa dirinya membeli satu tube salep dengan berat 100 gram tersebut melalui platform marketplace seharga Rp800 ribu.
Secara keseluruhan, pihak Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti berupa dua tube salep ganja dari tangan pelaku.
Donny menegaskan bahwa kasus peredaran narkoba dengan modus operandi salep kulit ini merupakan temuan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa meskipun produk salep ganja bersifat legal di Thailand, regulasi tersebut sangat berbeda dengan di Indonesia.
Otoritas penegak hukum menegaskan bahwa ganja beserta seluruh produk turunannya merupakan barang terlarang yang haram beredar di wilayah hukum Indonesia.















Komentar