JurnalPatroliNews – Semarang – Seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial Ibra Maulana Ibrohim (23) resmi diringkus aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku diduga kuat melakukan penggelapan massal terhadap 40 unit sepeda motor milik rekan kuliah serta juniornya sendiri.
Melalui aksi kriminal berskala besar tersebut, tersangka dilaporkan berhasil meraup keuntungan finansial secara ilegal mencapai sekitar Rp135 juta.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengungkapkan bahwa total nilai kerugian materiil yang dialami para korban secara keseluruhan ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah.
Aliet memaparkan bahwa uang hasil menggadaikan puluhan kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta menyokong gaya hidup konsumtif.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui di hadapan penyidik bahwa sebagian uang kejahatan tersebut sengaja dihabiskan untuk membayar jasa prostitusi daring atau open BO.
“Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi, gaya hidup, hingga aktivitas open BO,” kata Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard saat memberikan rilis resmi kepada wartawan pada Selasa (9/6/2026).
Modus Sewa Harian dan Variasi Harga Gadai Kendaraan
Dalam melancarkan aksi kejahatannya di lingkungan kampus, Ibrohim menggunakan modus operandi tipu daya dengan berpura-pura menyewa sepeda motor korban.
Pelaku membujuk para korbannya dengan memberikan iming-iming uang sewa harian yang berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per unit kendaraan.
Setelah berhasil menguasai fisik motor-motor tersebut, tersangka langsung membawanya pergi untuk digadaikan kepada pihak penadah tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Setiap unit sepeda motor digadaikan oleh pelaku dengan harga bervariasi mulai dari rentang Rp6 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada model serta tipe motor.
Siasat Bolos Kuliah dan Berpindah Rumah Kos untuk Kabur
Demi mengelabui kejaran para korban serta endusan aparat kepolisian, tersangka menerapkan siasat berpindah-pindah tempat tinggal atau rumah kos di wilayah Semarang.
Berdasarkan hasil pendalaman interogasi tim penyidik, pelaku dipastikan masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas negeri setempat.
Kendati status akademisnya masih aktif, tersangka sengaja memilih untuk kerap bolos dan tidak lagi berani masuk mengikuti kegiatan proses belajar mengajar.
Langkah nekat tersebut sengaja diambil oleh Ibrohim demi menghindari konfrontasi langsung dengan sesama rekan mahasiswa yang mencari keberadaan aset kendaraan mereka.
Saat ini, pelaku beserta sisa barang bukti kendaraan yang belum terjual telah diamankan di Markas Polsek Ngaliyan guna menjalani proses hukum pidana lebih lanjut.











Komentar