Terdesak Biaya Sewa Rumah, Sejoli Kekasih di Depok Kompak Curi Sepeda Motor Warga

JurnalPatroliNews – Depok – Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polres Metro Depok berhasil meringkus sepasang kekasih yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor terorganisasi.

Pasangan kekasih yang belum terikat institusi pernikahan tersebut diketahui masing-masing berinisial F untuk pelaku pria dan DF untuk pelaku wanita.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di kawasan Beji, Kota Depok, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Penangkapan sejoli ini dilakukan setelah mereka diduga kuat menggasak sepeda motor milik salah seorang warga di kawasan Jalan Juragan Sinda Raya, Kelurahan Kukusan, Depok.

Aksi kriminalitas jalanan tersebut dilancarkan oleh kedua pelaku pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 04.35 WIB saat situasi lingkungan sekitar sepi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengonfirmasi bahwa status hubungan kedua pelaku kriminal tersebut dipastikan masih sebatas berpacaran.

“Belum nikah mereka, masih pacaran,” ungkap AKP Hendra saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Motif Ekonomi dan Jeratan Hukum Pidana Berat

AKP Hendra menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut bergerak mencari kendaraan bermotor milik korban secara acak sebelum melancarkan eksekusi pembobolan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, motif utama dari aksi nekat sepasang kekasih ini murni didasari oleh himpitan kebutuhan ekonomi.

Pelaku F dan DF secara blak-blakan mengaku uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan dialokasikan langsung untuk membayar biaya sewa kontrakan tempat tinggal mereka.

“Untuk buat bayar kontrakan,” jelas Hendra menerangkan dalih di balik tindakan pidana jalanan tersebut.

Dari tangan para tersangka, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejoli ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Depok untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas tindakan pidana yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara signifikan.

Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Komentar