JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering dengan berat total lebih dari 5 kilogram.
Peredaran barang haram berskala lintas provinsi tersebut berhasil dihentikan saat dikirimkan melalui jasa ekspedisi menuju wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Untuk mengelabui petugas, jaringan pengedar menyamarkan ganja tersebut di dalam paket kardus yang berisi tumpukan mi instan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan komprehensif masyarakat.
Informasi yang diterima pada Jumat (12/6/2026) itu menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Malang.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, bahwa akan terdapat pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan pihak Bea Cukai segera melakukan penelusuran.
Petugas kemudian melacak jalur distribusi paket tersebut yang dikirim melalui layanan jasa ekspedisi ID Express.
Pada Minggu (14/6/2026), tim gabungan melakukan pemantauan ketat terhadap paket yang tiba di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil koordinasi, polisi mendapati fakta bahwa penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman dengan identitas berbeda namun menggunakan nomor telepon yang sama.
Untuk menangkap pelaku, petugas di lapangan menerapkan metode penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery).
Siasat tersebut membuahkan hasil manis ketika seorang pria bernama Sugiono langsung ditangkap saat menerima paket di sebuah ruko di kawasan Singosari.
“Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, Tim Gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram,” jelas Eko.
Penggeledahan Rumah dan Penemuan Barang Bukti Tambahan
Setelah menangkap tersangka Sugiono, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah kediamannya di Singosari pada malam harinya.
Dari lokasi penggeledahan tersebut, tim gabungan kembali menemukan lima paket ganja tambahan dengan berat bruto mencapai 577 gram.
Polisi juga menyita tiga unit timbangan digital beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Sugiono diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau.
Aktivitas ilegal kelompok ini dikendalikan oleh seorang operator utama berinisial CA yang saat ini statusnya masih buron dan dalam pemburuan petugas.
Jejak Kriminal Tersangka yang Sudah Beraksi Puluhan Kali
Kepada penyidik, Sugiono mengakui tindakan kriminalnya yang sudah berlangsung cukup lama menggunakan modus operandi memanfaatkan kurir logistik.
Ia mengaku telah sebanyak 20 kali menerima dan mengedarkan berbagai jenis narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026.
Komoditas haram yang diedarkan oleh pelaku tergolong variatif, mulai dari ganja, sabu, pil ekstasi, hingga obat-obatan terlarang jenis H5.
Namun pelarian dan aksi nekat pelaku akhirnya harus terhenti total pada pengiriman paket yang ke-20 tersebut berkat kesigapan petugas gabungan di lapangan.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.














Komentar