JurnalPatroliNews – Medan – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan rokok elektronik atau vape.
Larangan penggunaan gawai uap ini juga berlaku ketat bagi jajaran pegawai non-ASN serta seluruh karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan rigid tersebut secara legalitas telah tertuang di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang pelarangan rokok elektronik atau vape di Sumut.
Surat instruksi strategis tersebut ditujukan langsung kepada seluruh bupati dan wali kota yang memimpin di wilayah administratif se-Sumatera Utara.
Pemprov Sumut menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan antisipatif dalam melindungi lapisan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba berbahaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menyampaikan bahwa kebijakan ini juga untuk membentengi publik dari dampak buruk kesehatan jangka panjang.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektronik atau vape,” jelas Erwin Hotmansah Harahap dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2026).
Erwin menuturkan bahwa Bobby Nasution meminta para bupati dan wali kota untuk memperketat lini pengawasan serta pemantauan implementasi larangan tersebut di daerah masing-masing.
Bagi oknum ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang kedapatan melanggar aturan tersebut, diwajibkan untuk dijatuhi sanksi disiplin secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pengawasan internal aparatur, para kepala daerah di Sumut juga diinstruksikan untuk membuat serta memasang tanda larangan penggunaan vape di berbagai area strategis yang mudah diakses publik.
Lebih lanjut, lini kepala daerah diminta memperluas jangkauan edukasi dengan mengimbau berbagai elemen organisasi masyarakat hingga para pelaku usaha sektor pariwisata.
Imbauan penegakan larangan ini turut menyasar manajemen perhotelan, restoran, serikat pekerja, perusahaan biro transportasi, organisasi olahraga, hingga jajaran direktur rumah sakit di wilayah Sumut.
Mengacu pada Hasil Kajian dan Rekomendasi Badan Narkotika Nasional
Berdasarkan penuturan otoritas terkait, penerbitan Ingub ini merupakan tindak lanjut nyata atas rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
BNN RI sebelumnya telah merekomendasikan pelarangan total terhadap komoditas rokok elektronik karena memiliki kerentanan tinggi disalahgunakan sebagai media peredaran gelap narkoba.
Melalui kajian komprehensif, zat cair (liquid) pada vape dinilai sangat rawan dicampur dengan narkotika psikotropika jenis cair serta berbagai senyawa kimia berbahaya lainnya.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menutup ruang gerak sindikat narkoba yang memanfaatkan teknologi rokok elektrik sekaligus menjaga marwah integritas pelayanan publik di Sumatera Utara.
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.









Komentar