JurnalPatroliNews – Semarang – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang resmi menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang berinisial MFA berusia sembilan belas tahun sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Tersangka diduga kuat melakukan tindakan pelecehan seksual nonfisik dan berbasis elektronik melalui pengiriman pesan singkat bermuatan tidak senonoh kepada beberapa mahasiswi.
Sebelum diamankan pihak kepolisian, pelaku sempat dikepung oleh ratusan mahasiswa di salah satu gedung kawasan kampus setelah dugaan aksi bejatnya terbongkar di media sosial.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah salah seorang korban yang berprofesi sebagai penyedia jasa titip barang membagikan tangkapan layar percakapan mesum dari pelaku ke grup komunitas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, pemuda tersebut tidak menjalani penahanan fisik di sel tahanan melainkan hanya dikenai kewajiban wajib lapor secara berkala.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Unnes Surahmat mengonfirmasi bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kampus telah mengidentifikasi adanya tiga orang korban.
Pihak otoritas perguruan tinggi memastikan akan terus melakukan pendalaman informasi serta siap berkoordinasi penuh dengan kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan akademik.















Komentar