Radea Respati Tegaskan Perda Perilaku Seksual Berisiko Bandung Tak Bentuk Norma Pidana Baru

JurnalPatroliNews – Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual.

Pengesahan regulasi baru tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh jajaran legislatif Kota Bandung pada pertengahan Juni dua ribu dua puluh enam.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita menjelaskan bahwa aturan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Meningkatnya kasus penularan penyakit infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, pernikahan usia dini, hingga kekerasan seksual menjadi alasan utama perlunya langkah sistematis dari pemerintah daerah.

Otoritas legislatif juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang mempermudah akses propaganda serta normalisasi perilaku berisiko di kalangan anak-anak maupun remaja.

Radea menegaskan bahwa dampak dari fenomena tersebut tidak hanya merugikan kesehatan fisik serta mental individu, melainkan juga berpotensi merusak ketahanan institusi keluarga.

Peraturan daerah yang baru disahkan ini diklaim bukan merupakan instrumen hukum untuk menghakimi ataupun mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu di Kota Bandung.

Fokus utama dari regulasi ini murni bertumpu pada aspek pencegahan, perluasan edukasi, rehabilitasi sosial, pembinaan, serta penguatan peran seluruh pemangku kepentingan terkait.

Kebijakan ini juga dipastikan tidak membentuk norma pidana baru melainkan bertujuan untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat.

Pihak dewan berharap Pemerintah Kota Bandung segera merumuskan regulasi turunan serta mengoptimalkan kolaborasi lintas sektor agar implementasi aturan di lapangan dapat berjalan efektif.

Komentar