JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.
Dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa terlihat tiba di gedung Kejaksaan dengan menggunakan mobil tahanan kepolisian.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat turun dari mobil dengan pengawalan ketat dari petugas Polda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan.
Kehadiran para tersangka juga didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah simpatisan yang turut mengantarkan hingga ke depan pintu kantor Kejaksaan.
Roy Suryo terlihat beberapa kali memberikan gestur dengan mengepalkan tinjunya ke udara ke arah para pendukungnya yang hadir di lokasi.
Sebelum dipindahkan ke mobil tahanan di Mapolda Metro Jaya, mantan Menpora tersebut sempat meneriakkan takbir yang kemudian diikuti oleh teriakan serupa dari para pengikutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan prosedur hukum yang wajib dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Proses hukum ini ditegaskan telah melalui serangkaian tahapan mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, hingga tindakan upaya paksa.
Kombes Budi Hermanto juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara independen dan transparan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi setelah status hukum mereka ditingkatkan.
Kini keduanya telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu jadwal persidangan di pengadilan.















Komentar