JurnalPatroliNews – Jakarta – Buronan kelas kakap asal Indonesia yang juga merupakan bos PT Asuransi Jiwa Kresna, Michael Steven, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air dari Kerajaan Maroko.
Proses pemulangan tokoh kunci Kresna Life ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi resmi yang melibatkan kerja sama lintas negara.
Michael Steven sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Pol Untung Widyatmoko selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi solid antara Polri dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri.
Pemerintah Kerajaan Maroko secara resmi mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada pertengahan Juni 2026 yang lalu.
Sebelumnya, Michael Steven sempat ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada bulan Maret atas permintaan khusus dari Set NCB Interpol Indonesia.
Proses serah terima tersangka dilakukan secara formal di Maroko sebelum akhirnya ia tiba kembali di Indonesia pada hari Minggu kemarin.
Kasus hukum yang menjerat Michael Steven ditangani secara intensif oleh Dittipideksus Bareskrim Polri mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini, total kerugian yang diderita oleh para investor diperkirakan mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp337,4 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas jaringan Interpol dalam memburu pelaku kejahatan ekonomi yang kabur ke luar negeri.
Polri berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi para buronan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum di Indonesia.
Setibanya di Indonesia, Michael Steven langsung diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi titik terang bagi para investor yang menjadi korban dalam kasus Kresna Life tersebut.













Komentar