Pembunuhan Berencana di Banyumas, Polisi Tetapkan Istri Korban sebagai Tersangka

JurnalPatroliNews | Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan seorang perempuan berinisial IR (61) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, EM (67), pemilik sebuah bengkel di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Selain menetapkan IR sebagai tersangka, penyidik juga masih memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa IR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Istrinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan,” ujar AKP Ardi Kurniawan, Senin (29/6/2026).

Menurut Ardi, berdasarkan hasil penyidikan sementara, IR diduga menjadi otak di balik pembunuhan tersebut. Ia disebut merancang aksi kejahatan yang menewaskan suaminya, meski tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pembunuhan.

“Yang bersangkutan ikut merencanakan pembunuhan ini dan berada di lokasi kejadian, tetapi tidak ikut mengeksekusi korban,” jelasnya.

Polisi Masih Memburu Eksekutor

Penyidik memastikan kasus ini belum sepenuhnya terungkap. Sejumlah pelaku lain yang diduga menjalankan aksi pembunuhan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Masih kami buru. Penyidikan masih terus berjalan dan nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Ardi.

Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah pelaku yang diduga menjadi eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

Berawal dari Laporan Kehilangan Motor

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan penemuan jasad korban di kediamannya di Jalan Masjid Baru, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka serius pada bagian kepala. Berdasarkan informasi awal, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum kasus terungkap, IR sempat meminta bantuan warga dengan alasan sepeda motor miliknya hilang. Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengabarkan bahwa suaminya telah meninggal dunia di dalam rumah.

Namun, keterangan IR justru memunculkan kecurigaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, ia bahkan sempat meminta agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan hingga akhirnya polisi menetapkan IR sebagai tersangka utama dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

Sementara itu, motif di balik pembunuhan terhadap EM masih terus didalami penyidik. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut.

Komentar