Spam Judi Online Naik 128 Persen, Pemerintah Siapkan Langkah Tegas ke Meta

JurnalPatroliNews – Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera menggelar pertemuan dengan pihak Meta sebagai tindak lanjut atas meningkatnya penyebaran komentar spam yang mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial.

Langkah tersebut diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menunjukkan lonjakan aktivitas promosi judi online mencapai 128 persen dalam kurun enam bulan terakhir.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan koordinasi dengan Meta menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penyebaran konten ilegal di ruang digital.

“Kami merencanakan segera bertemu dengan perwakilan Meta untuk menindaklanjuti temuan ini. Bagi platform digital lainnya, kami juga mengimbau agar terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online di masing-masing layanan,” ujar Alexander di Kantor Komdigi, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan Komdigi, sebagian besar temuan promosi judi online berasal dari platform yang berada di bawah naungan Meta, disusul platform digital lainnya.

Alexander mengungkapkan, selama periode pemantauan tercatat 4.549 kasus ditemukan pada platform Meta, sementara YouTube mencatat 4.579 temuan. Adapun platform X berada di urutan berikutnya dengan 622 kasus promosi judi online.

Menurutnya, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa pelaku terus memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menyebarkan promosi judi online melalui beragam modus, termasuk memanfaatkan kolom komentar agar menjangkau lebih banyak pengguna.

Komdigi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang selama ini melaporkan berbagai temuan konten maupun akun yang diduga mempromosikan judi online.

Alexander menegaskan, partisipasi publik menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan penyebaran konten ilegal di ruang digital.

“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dari masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus melapor karena para pelaku terus menggunakan berbagai modus baru,” katanya.

Selain meningkatkan pengawasan terhadap platform digital, Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online dalam bentuk apa pun.

Menurut Alexander, tindakan sederhana seperti memberikan komentar, membagikan tautan, atau berinteraksi dengan unggahan promosi justru dapat meningkatkan jangkauan konten tersebut melalui algoritma media sosial.

Karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan akun atau konten yang diduga berkaitan dengan promosi judi online.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan berbagai bentuk promosi judi online agar upaya pemberantasan kejahatan digital ini dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Komentar