JurnalPatroliNews | Canberra – Pemerintah Australia bersiap memperketat aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun setelah berbagai evaluasi menunjukkan kebijakan yang diberlakukan selama enam bulan terakhir belum berjalan efektif.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan pemerintah akan memperkuat dasar hukum regulasi tersebut agar mampu menghadapi berbagai tantangan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasannya.
“Yang ingin kami lakukan adalah memastikan bahwa hukum tersebut sekuat mungkin dan akan mampu menghadapi tantangan hukum apa pun yang diajukan,” ujar Albanese, Jumat (26/6/2026), seperti dikutip Reuters.
Australia sebelumnya telah melarang sejumlah platform media sosial seperti Instagram dan YouTube memberikan akses akun kepada pengguna yang belum berusia 16 tahun. Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental maupun fisik.
Namun, hasil sejumlah studi menunjukkan aturan tersebut masih memiliki banyak celah sehingga anak-anak tetap dapat mengakses berbagai platform digital.
Albanese mengatakan pemerintah juga akan memperkuat kewenangan regulator internet eSafety Commission agar mampu melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk kewenangan tambahan yang akan diberikan.
Hingga kini, pihak eSafety Commission juga belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana penguatan regulasi tersebut.
Langkah Australia mendapat perhatian dari sejumlah negara yang tengah mempertimbangkan kebijakan serupa. Pemerintah Inggris, misalnya, dikabarkan sedang menyusun regulasi baru yang akan memperketat pembatasan terhadap platform gim daring dan layanan siaran langsung (live streaming) bagi anak-anak.
Pemerintah Australia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilandasi kekhawatiran terhadap meningkatnya dampak penggunaan media sosial terhadap perkembangan psikologis dan kesehatan generasi muda.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah hukum terhadap platform digital yang terbukti melanggar aturan tersebut. Jika terbukti bersalah, perusahaan penyedia layanan media sosial dapat dikenai sanksi denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp520 miliar.
Menurut laporan awal pemerintah, jutaan akun milik anak-anak telah berhasil ditutup sejak regulasi diberlakukan. Meski demikian, banyak orang tua mengaku anak-anak mereka masih dapat mengakses media sosial dengan mudah.
Temuan tersebut diperkuat oleh sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam British Medical Journal pekan ini. Studi yang melibatkan 408 remaja berusia 12 hingga 15 tahun itu mengungkap sekitar 85 persen responden masih aktif menggunakan media sosial tiga bulan setelah aturan diberlakukan.
Penelitian juga menemukan sekitar dua pertiga pengguna di bawah umur berhasil mengelabui sistem verifikasi usia dengan mengaku telah berusia di atas 16 tahun atau mengunggah swafoto (selfie) yang diterima platform sebagai bukti usia mereka.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Australia memperkuat regulasi guna memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan tidak mudah disiasati.















Komentar