Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Pejabat BGN

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru berinisial LMI, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Keterangan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, didampingi Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi serta Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) Brigjen TNI Cpm Andi Suci Agustiansyah.

Menurut Anang, penetapan LMI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Anang.

Diduga Atur Penjualan Food Tray kepada Mitra MBG

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Selanjutnya, ia juga menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025.

Penyidik mengungkap, pada awal 2025 LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI. Perusahaan tersebut diduga disiapkan sebagai sarana untuk menjual perlengkapan makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Tidak berhenti di situ, setelah PT SGI berdiri, LMI disebut meminta persetujuan kepada tersangka lain berinisial SS agar perusahaan tersebut dapat menjadi pemasok food tray bagi calon mitra MBG.

Dalam praktiknya, calon mitra SPPG diduga diwajibkan membeli food tray dari PT SGI sebagai syarat agar proses verifikasi kemitraan dapat diloloskan.

Setiap pembayaran yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra tersebut.

Penyidik menduga skema tersebut memberikan keuntungan pribadi kepada LMI secara melawan hukum.

“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut, LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Dijerat Pasal Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tata kelola program strategis nasional tersebut.

Komentar