JurnalPatroliNews | Jakarta – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penyiksaan dan penganiayaan yang menyeret seorang anggota Polri aktif di Jawa Tengah. Tim kuasa hukum dari Hotman 911 menyatakan bahwa perempuan berinisial M (30), yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut, merupakan istri siri dari terlapor.
Informasi itu disampaikan kuasa hukum korban, Raden Reza, usai mendampingi pelaporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Menurutnya, hubungan keduanya bermula pada 2023 setelah korban diperkenalkan kepada oknum polisi tersebut.
Reza menjelaskan, setelah perkenalan itu korban diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam perjalanan hubungan tersebut, korban kemudian dinikahi secara siri oleh terlapor.
Ia mengungkapkan bahwa korban baru mengetahui terlapor telah memiliki istri setelah pernikahan siri tersebut berlangsung.
“Pelaku memang menikahi korban setelah korban diduga dicekoki narkoba. Setelah itu korban baru mengetahui bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri,” ujar Reza.
Menurut Reza, pernikahan siri tersebut juga diketahui oleh keluarga korban yang saat itu meyakini terlapor belum memiliki istri sah.
Kuasa hukum korban menuturkan, dugaan tindak kekerasan justru terjadi setelah pernikahan siri tersebut. Selama kurang lebih dua tahun, korban disebut mengalami intimidasi, ancaman, penganiayaan, hingga dugaan kekerasan seksual.
Korban juga diduga mendapat tekanan psikologis melalui ancaman penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila sehingga tidak berani meninggalkan pelaku maupun melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Akibat tekanan yang berlangsung cukup lama, kondisi psikologis korban disebut masih belum pulih. Reza mengungkapkan setiap kali diminta menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya, korban kerap menangis.
Selain dugaan penganiayaan, laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri juga memuat dugaan korban dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu, dipaksa meracik narkotika, hingga mengalami perlakuan seksual yang diduga menyimpang.
Reza menyebut salah satu dugaan kekerasan paling berat terjadi pada September 2025. Saat itu korban diduga mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga bersifat korosif.
Menurut kuasa hukum, korban mengalami luka bakar hingga sekitar 47 persen pada bagian kiri tubuhnya sehingga harus menjalani perawatan intensif.
Laporan atas dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah mengamankan anggota Polri yang dilaporkan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa terlapor telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng,” ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum terlapor. Dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak pelapor masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.















Komentar