JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.
Namun, ia menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Penjelasan itu disampaikan Raja Juli kepada awak media pada Jumat (3/7/2026), menyusul berkembangnya penyidikan KPK terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing.
Raja Juli menjelaskan, pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung secara resmi pada 2 Juni 2026. Menurutnya, audiensi tersebut dilakukan secara terbuka melalui surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan seluruh proses administrasinya terdokumentasi.
“Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensi. Kalau suatu saat KPK memerlukan, kami siap menyerahkannya,” ujar Raja Juli.
Amplop Ditinggalkan Usai Audiensi
Raja Juli mengungkapkan, setelah pertemuan berakhir, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada yang bersangkutan tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.
“Saya tidak tahu isinya apa. Tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan saya mengembalikannya,” katanya.
Meski demikian, proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena ajudannya masih memiliki tugas melekat mendampingi dirinya dalam sejumlah agenda kedinasan.
Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby.
Ia menjelaskan bahwa ajudannya mendapat surat tugas resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan untuk menemui Bupati Kuansing. Bahkan, Raja Juli mengaku secara pribadi menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan tersebut di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli mengatakan proses pengembalian amplop telah terdokumentasi lengkap.
“Tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB amplop putih sudah dikembalikan kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima dan dokumentasi fotonya,” ungkapnya.
Bantah Terbitkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi.
Menanggapi hal tersebut, Raja Juli menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan dirinya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi APL,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan keterangan terkait perkara tersebut.
Menurut Raja Juli, sikap mengembalikan amplop yang diterimanya merupakan bagian dari komitmen pribadi dalam menjaga integritas dan mendukung pemberantasan korupsi.
“Saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Saya akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK. Amplop itu sudah saya kembalikan jauh sebelum OTT terjadi, dan tidak ada pelepasan kawasan hutan yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” ujarnya.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam penyidikan, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil senilai sekitar Rp2 miliar untuk meloloskan seseorang sebagai Sekda.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan penerimaan dana lain yang diduga berkaitan dengan proses rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD).
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain yang terkait dengan pengurusan izin tersebut.















Komentar