JurnalPatroliNews | Jakarta – Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan partainya sebagai “penyeimbang” pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memunculkan respons dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bagi PKS, meskipun sistem presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi secara konstitusional, praktik politik tetap memberikan ruang bagi partai untuk berada di luar pemerintahan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya kekuasaan.
Sekretaris Jenderal PKS, M. Kholid, mengatakan istilah oposisi memang tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Namun, secara politik, oposisi tetap memiliki makna sebagai sikap partai yang memilih tidak bergabung dalam pemerintahan dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
“Secara hukum tata negara, dalam sistem presidensial memang tidak ada istilah oposisi, karena istilah tersebut berasal dari sistem parlementer,” ujar Kholid kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, dalam praktik demokrasi Indonesia, oposisi dimaknai sebagai pilihan politik untuk tetap berada di luar kabinet sekaligus menawarkan pandangan alternatif terhadap kebijakan pemerintah.
“Makna oposisi di Indonesia lebih kepada sikap politik untuk tidak bergabung dalam pemerintahan dan memberikan alternatif pandangan terhadap berbagai kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Kholid kemudian mengingatkan pengalaman PKS yang selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo memilih berada di luar lingkaran kekuasaan. Selama satu dekade, kata dia, PKS tidak menempatkan kadernya di kabinet dan menjalankan fungsi pengawasan melalui jalur parlemen.
Ia menegaskan, konsistensi tersebut tercermin dalam sikap politik PKS yang menolak sejumlah regulasi strategis pemerintah saat itu, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bagi PKS, penolakan terhadap sejumlah produk legislasi tersebut merupakan bagian dari komitmen menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah, bukan sekadar perbedaan sikap politik.
Meski demikian, Kholid menegaskan PKS tetap menghormati pilihan politik setiap partai, termasuk PDIP yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintahan Presiden Prabowo.
“Kami menghormati sikap politik seluruh partai politik di Indonesia, termasuk PDIP,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui surat internal partai bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 menegaskan bahwa posisi PDIP sebagai penyeimbang pemerintah merupakan bagian dari komitmen menjaga demokrasi konstitusional, bukan bentuk oposisi sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer.
Dalam surat yang ditandatangani pada 1 Juli 2026 itu, Megawati kembali mengingatkan bahwa sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah koalisi maupun oposisi sebagai kategori yang diatur dalam konstitusi.
Menurut Presiden ke-5 Republik Indonesia tersebut, demokrasi Indonesia dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi, sehingga setiap partai politik memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan, kritik, maupun dukungan terhadap pemerintah sesuai kepentingan bangsa.
Pernyataan dua partai tersebut menunjukkan adanya perbedaan perspektif mengenai posisi politik di luar pemerintahan. Di satu sisi, PDIP memilih menggunakan istilah “partai penyeimbang” sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Di sisi lain, PKS memandang fungsi tersebut merupakan substansi dari oposisi politik dalam praktik demokrasi Indonesia, meskipun tidak dikenal secara formal dalam sistem ketatanegaraan.
Perdebatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dinamika demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan partai dalam kabinet, tetapi juga oleh sejauh mana fungsi pengawasan, kritik, dan keseimbangan kekuasaan dijalankan secara konsisten demi kepentingan publik.















Komentar