JurnalPatroliNews | Jakarta – Penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan berkas penyidikan tiga perkara besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), serta dugaan penyimpangan terkait penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menjelaskan pelimpahan dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami secara formal menerima penyerahan berkas tiga perkara sebagai bentuk komitmen bersama agar proses penanganan berjalan lebih cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara ini,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Rudi, meskipun proses penanganan telah dilimpahkan kepada Jampidsus, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan tetap dilakukan secara intensif, khususnya dalam pengembangan alat bukti, penelusuran aset, serta pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami tetap membangun sinergi dengan Kortastipidkor agar proses pembuktian berjalan maksimal dan penyelesaian perkara memiliki kepastian hukum,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa pelimpahan berkas merupakan hasil kesepakatan kedua institusi untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan tiga perkara ini dilimpahkan sebagai bentuk sinergitas dalam proses penegakan hukum,” ujar Totok.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita aset bernilai besar. Dari kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Bukit Golf Hijau Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Total nilai aset yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai Rp259,1 juta serta valuta asing senilai 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat, dengan estimasi nilai mendekati Rp60 miliar.
Selain aset keuangan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta telepon seluler yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri asal-usul aset yang disita serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.















Komentar