JurnalPatroliNews | Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI terus memasuki tahap pendalaman substansi. Selain memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, parlemen menegaskan pentingnya membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa isu keseimbangan antara efektivitas pengembalian kerugian negara dan perlindungan hak warga negara menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan regulasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan RUU Perampasan Aset harus mampu mempercepat proses asset recovery tanpa membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat akibat penyalahgunaan kewenangan aparat.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan asset recovery terhadap kerugian keuangan negara dengan pembatasan potensi abuse of power dari aparat penegak hukum. Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset justru menjadi alat penyalahgunaan kewenangan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III telah menerima berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, hingga elemen masyarakat terkait batasan kewenangan aparat dalam menerapkan regulasi tersebut.
Menurut Habiburokhman, DPR berkomitmen agar mekanisme pemulihan aset negara dapat berjalan maksimal, namun tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi dan kepastian hukum.
Usulan Bentuk Lembaga Khusus Pengelola Aset
Selain persoalan kewenangan aparat, pembahasan juga mengerucut pada usulan pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan negara.
Habiburokhman mengatakan, sejumlah pihak menilai pengelolaan aset sitaan memerlukan institusi tersendiri yang memiliki kompetensi khusus.
Pasalnya, selama ini Kejaksaan lebih berfokus pada fungsi penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara pidana, bukan sebagai pengelola aset dalam jangka panjang.
“Ada banyak masukan agar dibentuk lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan. Karena Kejaksaan selama ini memiliki fungsi penegakan hukum, sementara pengelolaan aset membutuhkan keahlian yang berbeda,” jelasnya.
Usulan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum menjadi keputusan resmi dalam pembahasan RUU.
Nama RUU Masih Bisa Berubah
Komisi III juga membuka kemungkinan perubahan nomenklatur RUU yang saat ini dikenal sebagai RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menjelaskan, sejumlah pakar mengusulkan agar istilah yang digunakan mengikuti terminologi dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni Asset Recovery atau Pemulihan Aset.
Menurutnya, istilah “pemulihan aset” dinilai lebih menggambarkan keseluruhan proses yang diatur dalam regulasi, mulai dari penelusuran informasi, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara.
“Kalau mengikuti konsep UNCAC, istilah yang digunakan adalah asset recovery atau pemulihan aset. Sebab undang-undang ini mengatur seluruh proses, bukan hanya perampasan aset di tahap akhir,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan belum ada keputusan final terkait nama RUU tersebut.
Komisi III masih akan terus menyerap aspirasi publik sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
“Kami masih membuka ruang masukan dari masyarakat. Nantinya seluruh anggota Komisi III akan menyampaikan sikap masing-masing dalam proses pembahasan,” pungkas Habiburokhman.















Komentar